TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) 2025

 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.

Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan. karena itu TKA dihadirkan sebagai dasar standar kelulusan siswa di Indonesia yang bersifat nasional.

Pada Tahun pertama ini TKA dilaksanakan oleh siswa-siwa di tingkat MA/SMA/SMK dan Ponpes Tingkat Ulya, sedangkan TKA tingkat MTs/SMP dan MI/SD dilaksanakan di tahun 2026.


Hal-hal yang berkenaan dengan petunjuk teknis pelaksanaan dan hal-hal lain berkenaan dengan TKA dapat didownload di DI SINI   

 

 

Share:

JADWAL ANBK MADRASAH 2025

 

 

Segera download raport ANBK siswa di https://anbk.kemdikbud.go.id/ 


 

Share:

LENSA PENMAD 2025

 
 

 


 









 

Share:

EDARAN PENMAD 2025

  • Ketentuan Teknis Pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Madrasah (DOWNLOAD)

  • Surat Edaran Penggunaan Buku Teks dan Larangan LKS sbg Buku Utama (DOWNLOAD)

  • Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah TA 20252026 dan Lampiran-1 (DOWNLOAD)

  • Surat Pemberitahuan Libur Semester Genap TP. 2024/2025 (DOWNLOAD) 

  • Informasi Persiapan Akreditasi Madrasah Tahun 2025 Kal-Sel DOWNLOAD 

  • Pemilihan Madrasah dengan Publikasi Video Terbanyak Tahun 2025 DOWNLOAD (14/05/2025)

  • >>>>

Share:

PROSEDUR DAN TEKNIS PENGURUSAN IJAZAH YANG HILANG, KESALAHAN PENULISAN DAN KERUSAKAN IJAZAH

 

Berikut kami sampaikan prosedur dan teknis berikaitan dengan pengurusan ijazah yang hilang, kesalahan penulisan dan ijazah yang rusak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi ijazah/ SURAT Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah (DOWNLOAD JUKNIS)

 

A.    Kewenangan Penerbitan

Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:

Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09)DOWNLOAD

Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10)DOWNLOAD

Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM- SKP-11) DOWNLOAD

Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB  dilakukan  oleh  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

 B.    Persyaratan

Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:

    1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04)DOWNLOAD
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01)DOWNLOAD
    3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)DOWNLOAD
    4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
    5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
    6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
    • menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08)DOWNLOAD dan
    • menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.


Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:


    1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04) DOWNLOAD
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02) DOWNLOAD;
    3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
    4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
    5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06) DOWNLOAD;
    6. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB (Ijazah tingkat sebelumnya atau Akta dan Kartu Keluarga).

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:


    1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04) DOWNLOAD;
    2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03) DOWNLOAD;
    3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07) DOWNLOAD;
    4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
    5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

B.    Prosedur Penerbitan


Madrasah Tidak Beroperasi/Ditutup
Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang masih beroperasi adalah sebagai berikut:


    1. Pemohon mengisi formulir permohonan  dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan  permohonan  tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
    4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Karena Hilang) atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (FM-SKP-09 DOWNLOAD; FM-SKP-10 DOWNLOAD; FM-SKP-11) DOWNLOAD;
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.


Madrasah Tidak Beroperasi/Ditutup
Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang tidak beroperasi/tutup adalah sebagai berikut:


    1. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang berwenang;
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
    4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang atau terdapat kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya (FM-SKP-12 DOWNLOAD; FM-SKP-13 DOWNLOAD; FM-SKP-14 DOWNLOAD);
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.

 


Share:

RAKOOR EVALUASI DAN PERSIAPAN PENCAIRAN BOS 2025


Dalam rangka persiapan pencairan BOS tahap pertama di tahun 2025, Seksi Penmad Kantor Kemenag Kab. Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi atau Rakoor yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Banjar (Sabtu, 25 Januari 2025).

Hadir dalam kegiatan ini, Muhammad Rofi'i Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjar, dalam sambutannya beliau berpesan agar seluruh madrasah dapat menggunakan dana BOS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dengan menggunakan prinsip   efektif, efisien dan akuntabel serta dengan melibatkan stackholder yang ada.

Rakoor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penmad, Dimyati yang didampingi oleh Pokjawas Pendidikan Madrasah, Syamsuri. Dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri dari unsur Pengawas, Kepala Mandrasah Ibtidaiyah Negeri dan Bendahara/Operator BOS pada Madrasah Ibtidaiyah se-Kab. Banjar.

Di akhir waktu kegiatan, operator EMIS juga diberi kesempatan untuk menyampaikan materi tentang sosialisasi EMIS 4.0

Catatan : Dokumen kegiatan silakan DOWNLOAD



Share:

RAKOOR DAN SOSIALISASI PERPUSTAKAAN MADRASAH


Selasa 24/12/2024, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kepala Madrasah MTs dan MA Negeri se-Kabupaten Banjar.

Rakoor ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan budaya transaksi non tunai pada madrasah khususnya pada MTsN dan MAN se-Kabupaten Banjar serta peningkatan kualitas SDM Pengelola Keuangan. Selain itu, dalam rakoor ini juga diisi dengan penyampaian materi tentang sosialisasi perpustakaan madrasah yang di sampaikan oleh ibu Rokhmah, S.I.Pust, pustakawan Ahli Muda dari Dinas Perpustakawan dan Kearsipan Kab. Banjar.

Materi kegiatan tersebut dapat didownload di SINI


Share:

Blogger templates

PENGUNJUNG (MULAI NOV. 2025)

Flag Counter

Popular Posts

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.