Berikut kami sampaikan prosedur dan teknis berikaitan
dengan pengurusan ijazah yang hilang, kesalahan penulisan dan ijazah yang rusak
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun
2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi ijazah/ SURAT Tanda Tamat
Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan
Ijazah Madrasah (DOWNLOAD JUKNIS)
A. Kewenangan
Penerbitan
Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan
Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak
tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai
berikut:
Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan
oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09). DOWNLOAD
Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan
penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam
bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10). DOWNLOAD
Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat
dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang
bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan
Ijazah/STTB (FM- SKP-11) DOWNLOAD
Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah
digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB
dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah
berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai
penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah
beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB
dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil
peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak
beroperasi atau ditutup, yaitu
Madrasah Tsanawiyah Agama
Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru
Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun,
Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim
Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN),
Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak
beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas,
penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari
madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.